STT Gratia, Status Terdaftar Di Departemen Agama
Jl. K.H. Noer Alie, Kali Malang, Komp. Duta Permai (Ruko Superindo), Blok E-5-6, Jaka Sampurna, Galaksi, - Bekasi, Telp. (021) 84990042, 0813983601877, 0818829934 atau email gratias21@yahoo.com, binsar@sttgratia.com
Login
User ID :
Kata Sandi :
Newsletter

News

04 September 2008

Ahmadiyah dan Kebebasan Beragama

Author : Binsar A. Hutabarat

Jemaah Ahmadiyah telah hadir di bumi Indonesia ini sebelum hadirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan ketika NKRI diproklamirkan, mereka adalah bagian dari negara yang diproklamirkan itu. Tapi, kehadirannya kini dimaknai sebagai penghalang bagi terciptanya kerukunan beragama, dan demi terciptanya kehidupan yang harmonis itu, pembelengguan Ahmadiyah menjadi pilihan.

Jemaah Ahmadiyah telah hadir di bumi Indonesia ini sebelum hadirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan ketika NKRI diproklamirkan, mereka adalah bagian dari negara yang diproklamirkan itu. Tapi, kehadirannya kini dimaknai sebagai penghalang bagi terciptanya kerukunan beragama, dan demi terciptanya kehidupan yang harmonis itu, pembelengguan Ahmadiyah menjadipilihan.

Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Agama, dalam rapat di kejaksaaan Agung, Rabu (16/4), yang merupakan kelanjutan dari rapat 15 Januari 2008, mengusulkan kepada pemerintah agar memberi peringatan keras untuk menghentikan semua kegiatan jemaah Ahmadiyah, dan jika tak mematuhi rekomendasi itu, pemerintah diminta untuk membubarkan Ahmadiyah.

Alasannya adalah “Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok (agama Islam). Ahmadiyah telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang dianut di Indonesia dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Itu terbukti berdasarkan hasil pantauan tiga bulan terakhir Bakorpakem yang dilakukan di 33 Kabupaten, terhadap 55 Komunitas jemaat dan bertemu dengan 227 warga Ahmadiyah. Pemantau dalam hal ini Bakorpakem menyimpulkan, Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir kesepakatan yang di buat pada 15 Januari 2008. Keputusan Bakorpakem ini dituangkan dalam surat keputusan bersama antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, meski bukan berupa pembubaran Ahmadiyah, tapi pembelengguan tersebut sudah merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang ditetapkan dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang dasar 1945.

Dengan lahirnya keputusan itu maka Ahmadiyah tidak akan diberi kesempatan mengevaluasi diri, bahkan meski badan koordinasi itu tetap meminta agar masyarakat dan tokoh agama mencegah kekerasan terhadap Ahmadiyah yang memang suatu lembaga yang sah dan berbadan hukum, namun tetap saja keputusan itu mengarah pada pembubaran Ahmadiyah. Pasalnya, setelah keputusan itu warga Ahmadiyah yang tetap melakukan kegiatannya bisa diancam pasal penodaan agama. Bahkan kini Sumatera Selatan menjadi daerah pertama yang melarang Ahmadiyah. Pelarangan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 563/KPTS/Ban. Kesbangpol 7 Linmas 2008. Padahal, Ahmadiyah adalah kelompok yang mentaati pemerintah yang berkuasa. Wajarlah jika Lamardi, salah seorang tim advokasi Ahmadiyah berujar, “pelarangan Ahmadiyah tak tepat, karena Ahmadiyah tidak pernah melanggar hukum, atau membahayakan masyarakat.”

Mengamati kasus yang dialami Ahmadiyah ini, timbul pertanyaan, pertama, apakah keyakinan memang bisa dikriminalkan? Jika memang mungkin, kasus yang sama yang dialami Ahmadiyah bukan tidak mungkin juga akan terjadi pada agama-agama lain yang kini menikmati kebebasannya di negeri ini. Berarti, siapa yang menyetujui pembelengguan Ahmadiyah oleh pemerintah, sama saja dengan menyerahkan kekuasaan pada pemerintah untuk mengawasi dan membelenggu agama yang diyakininya. Kedua, apakah tindakan kriminal seorang yang beragama atau berkeyakinan bisa menjadi dasar bagi pelarangan suatu agama atau keyakinan? Dan jika ini pun dimungkinkan, tak akan ada agama yang akan tetap bertahan di republik ini, karena tindakan kriminal oknum agama tertentu bisa dikaitkan dengan pembelengguan agama itu, dan kita semua tahu, tak ada pengikut agama yang sempurna, berarti semua agama terancam mengalami pembelengguan.

Terbaca jelas, pemberian rekomendasi pada pemerintah untuk memberikan kewenangan masuk dalam wilayah kepercayaan adalah perlawanan pada Pluralisme agama, yang kemudian juga akan membahayakan agama-agama, tidak terkecuali agama apapun. Disini tampak jelas pemahaman yang sama mengenai hubungan agama dan negara menjadi suatu kebutuhan mendesak yang mesti dijawab.

Indonesia memang bukan negara sekular yang menafikan agama untuk ada dalam ruang publik, namun Indonesia juga bukan negara agama yang mendasarkan pada agama atau keyakinan tertentu. Di negeri ini agama diakui dan diijinkan seluas-luasnya memberikan kontribusi positifnya bagi kesejateraan masyarakat, dan agama-agama itu semuanya memiliki tempat persemaiannya di dalam Pancasila. Karena itu pluralisme agama adalah keharusan yang tidak mungkin ditolak. Penerimaan akan pluralisme agama ini mensyaratkan tidak adanya agama atau keyakinan yang superior, semuanya di jamin kebebasannya. Pada titik ini juga semestinya negara tidak mempunyai kewenangan untuk memasuki wilayah agama. Sejarah melaporkan bahwa pembelengguan agama melalui tangan pemerintah adalah sesuatu yang percuma.

Binsar A. Hutabarat

0 (Unrated)

Post your comment

* Your Name :
* Your Email :
* Description :
 
Enter the Verification Code shown!

Others

Bid Vertiser
STT Gratia situs

sttgratia.com rated by URLRate.com
Copyright © 2005-2009 STT Gratia. All rights reserved.
Visit: 149.823 Hit: 238.522 Since: 03.01.06 | 0.0997 sec | Top